Shalawat sebenarnya merupakan kumpulan doa dan juga pujian-pujian yang ditunjukkan kepada kekasih Allah dan makhluk paling mulia, yakni Nabi Muhammad Saw. Selain itu, shalawat juga merupakan bentuk penghormatan umat Islam kepada Nabi Muhammad Saw. serta sebagai cara mendekatkan diri kepada Allah dan mengharapkan syafaat dari Rasulullah Saw.

Dalam setiap ibadah pasti memiliki adabnya masing-masing, begitu juga dalam bershalawat, tentunya memiliki adab dan tata cara yang harus dijaga. Di antara adab-adab yang harus diperhatikan dalam bershalawat adalah berniat ikhlas karena Allah, melakukannya dengan penuh kekhusyukan, serta dalam keadaan suci, baik lahir maupun batin.

Kalaupun ingin memberikan kreativitas dalam penyampaian shalawat itu sebenarnya boleh-boleh saja, asalkan tetap dalam batasan yang sesuai dengan syariat. Penggunaan alat musik modern, termasuk DJ, bisa menjadi metode dakwah yang menarik, terutama untuk generasi muda. Namun demikian, ada sejumlah prinsip syar'i yang harus dijaga, agar tidak melampaui batas yang telah ditetapkan ulama dalam perkara ibadah dan penghormatan kepada Rasulullah SAW.

Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah batasan dalam berkreasi. Shalawat tidak boleh disampaikan dengan cara yang menyerupai hiburan yang melampaui norma-norma syariat. Misalnya, shalawat yang diiringi musik DJ, pop, atau dangdut bisa menjadi persoalan apabila suasana spiritual berubah menjadi tontonan emosional belaka. 

Shalawat adalah bentuk cinta dan penghormatan, bukan sekadar hiburan. Maka, penyampaiannya pun harus menjunjung nilai-nilai adab dan kesakralan.

Mengapa hal ini penting? Karena shalawat seharusnya menciptakan nuansa spiritual yang khusyuk, bukan justru menghadirkan atmosfer euforia yang mengarah pada joget atau campur baur tanpa batas antara laki-laki dan perempuan. Kreativitas berlebihan dapat mengaburkan makna dan tujuan dari shalawat itu sendiri. Kita seharusnya menikmati shalawat dengan nada-nada syar'i, yang sudah diwariskan dari generasi ke generasi, dan telah terbukti mampu menyentuh hati tanpa harus mengandalkan kemasan duniawi. Secara prinsip, penyampaian shalawat seharusnya memperhatikan empat poin penting; pertama, keselarasan dengan syariat, kedua, Tidak mengurangi kesakralan, ketiga, menjaga niat, keempat, menghindari elemen negatif.

  Sehingga sangat penting memahami bahwa hukum syariat tidak melekat pada benda secara mutlak, melainkan pada perilaku dan konteks penggunaannya. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam al-Ghazali :

 وليس في السماع نص ولا قياس يدل على التحريم، فالأصل فيه الإباحة

Dan tidak ada satupun nash dan qiyas yang mengarah pada keharaman aktivitas mendengar (musik, nyanyian, atau lagu). (Imam al-Ghazali, Ihya' Ulumiddin, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah: 2019], juz II, hlm. 333).

     Kenyataan di lapangan, kadang shalawat disampaikan dalam suasana yang tidak mendukung kekhusyukan, bahkan menimbulkan reaksi seperti berjoget, walau tidak brutal, tetap dapat dikategorikan sebagai kurangnya adab dalam majelis yang mulia ini. Oleh sebab itu, nilai ibadah bisa berubah, tergantung dari bagaimana cara kita menyampaikannya.

Imam al-Ghazali juga menjelaskan tentang alat musik yang dihukumi terlarang karena faktor eksternal:

العارض الثاني في الآلة بأن تكون من شعار أهل الشرف أو المخنثين وهي المزامير والأوتار وطبل الكوبة، فهذه ثلاثة أنواع ممنوعة، وما عدا ذلك يبقى على أصل الإباحة

“Faktor eksternal yang kedua terletak pada alat musik dengan menjadi syiar orang-orang buruk atau waria, yaitu alat musik seruling, gitar, gendang. Tiga alat ini dilarang. Adapun selain itu tetap pada asal hukum mubah.”(Imam al-Ghazali, Ihya' Ulumiddin, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah: 2019], juz II, hlm. 347).

Dari pandangan ini, jelas bahwa keharaman tidak bersifat mutlak pada alat musik itu sendiri, melainkan berubah mengikuti konteks dan penggunaannya. Ini sejalan dengan kaidah fiqih الحكم يدور مع علته وجودًا وعدمًا “Hukum itu berputar bersama 'illat (sebabnya), ada dan tidaknya.”Maka, meskipun tidak ada larangan mutlak terhadap penggunaan alat musik secara umum, tetap harus dilihat dari sisi niat, konteks, dan efek yang ditimbulkan. Jika shalawat disampaikan dengan cara yang menjauhkan dari kekhusyukan, mengundang maksiat terselubung, atau menyamarkan kesakralannya, maka patut untuk dihindari.