Hak Wanita dalam Kebeletan Nikah

 

Dalam islam, bagi seorang laki-laki yang telah memenuhi ketentuan menikah seperti kebelet nikah dan memiliki biaya pernikahan yang memadai, sangan dianjurkan (disunnahkan) untuk segera memilih calon istri dan melanjutkan pada proses pernikahan. Sedang untuk memilih calon istri terdapat empat kriteria sesuai dengan sabda Nabi:

تنكح المرأة لأربع لمالها وجمالها ولحسابها ولدينها فاظفر لذات الدين تربت يداك

Artinya: “Nikahilah seorang wanita karena empat perkara, karena hartanya, kecantikannya, nasabnya, dan karena agamanya. Maka pilihlah wanita yang memiliki agama (islam) maka engkau akan beruntung”

Dari sini muncul sebuah pertanyaan, mengapa semua teks mulai dari hak memilih, hukum disunnahkan menikah, dan dalam permasalahan lainnya terdapat pada haknya para lelaki. Lalu bagaimanakah hak seorang wanita yang dia juga kebelet menikah walaupun kodrahnya wanita adalah menunggu, atau bahkan ada sebagian orang tua yang mana putrinya kebelet nikah tetapi dituntut untuk menyelesaikan studynya?

Disebutkan dalam sebuah redaksi kitab Syarh Fathul Muin karangan imam Abi Bakr Utsman bin Muhammad Syatho, kitab I’anatut Tholibin lebih tepatnya (juz 3, halaman 256), bahwa wanita yang kebelet nikah juga disunnahkan menikah akan tetapi melalui perantara walinya.

إن كانت المرأة تائقة فيستحب لها النكاح بمعنى التزوج الذي هو اللإيجاب لكن بواسطة الولي

Artinya: “jika seorang Wanita telah ingin menikah, maka baginya disunnahkan menikah akan tetapi dengan perantara wali”

Dari keterangan diatas, jika seorang perempuan adalah perempuan yang taiqoh (kebelet nikah), maka disunnahkan menikah bagi perempuan tersebut, akan tetapi melalui perantara walinya. Bahkan jika si perempuan tersebut kebelet nikah dan butuh terhadap nafaqoh juga dihawatirkan terjerumus dalam maksiat (jika tidak bisa menghindar dari maksiat kecuali dengan menikah), maka hukum menikah baginya tidak hanya sunnah, tetapi menjadi wajib.

Berdasarkan hadis yang telah jamak kita tahu, untuk wanita yang kebelet menikah tetapi terkena tuntutan dari orang tuanya untuk tidak menikah, semisal dituntut untuk menuntaskan studynya terlebih dahulu, bisa menahannya dengan cara berpuasa. Walaupun imam Ibnu Hajar mengatakan bahwa berpuasa sebagai obat bagi orang yang kebelet nikah bukan sarana bagi seorang perempuan.

قال ابن حجر ولادخل للصوم في المرأة لأنه لايكسر شهوتها

Artinya: “Ibnu Hajar Berkata: puasa tidak masuk dalam ranah (bukan sarana) seorang perempuan, karena puasa bagi seorang perempuan tidak dapat memecah syahwatnya”

Alasan Ibnu Hajar mengatakan bahwa puasa bukan sarana bagi seorang perempuan yang kebelet nikah, karena walaupun wanita berpuasa, hal itu tidak dapat memecah syahwatnya (kitab Syarh I’anatut Tholibin, juz 3, halaman 257).

Namun menurut Ibnu Qasim, seorang wanita itu sama seperti halnya seorang laki-laki, jadi selama puasa itu mampu memecah syahwat seorang wanita, maka berpuasalah. Sedang konteks puasa disini tidak cukup hanya dengan melakukan satu atau dua hari saja, tetapi dibutuhkan waktu yang lama sekiranya dengan berpuasa syahwatnya atau keinginannya untuk menikah pecah atau tidak ada.

Dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa seorang wanita yang kebelet menikah juga dianjurkan untuk menikah. Akan tetapi dengan perantara sang wali. Bahkan hukumnya berubah menjadi wajib ketika wanita tersebut memang ingin menikah, butuh terhadap nafaqoh dan juga dihawatirkan berbuat hal-hal yang tidak diinginkan. Dan bagi wanita yang terhalang oleh ketentuan orang tua, sebaiknya berpuasa walaupun ada yang berpendapat bahwa puasanya seorang wanita tidak dapat memecah syahwatnya.

Penulis: Safilatul Khoirot


Posting Komentar

0 Komentar