Dalam islam, bagi seorang laki-laki yang telah
memenuhi ketentuan menikah seperti kebelet nikah dan memiliki biaya pernikahan
yang memadai, sangan dianjurkan (disunnahkan) untuk segera memilih calon istri
dan melanjutkan pada proses pernikahan. Sedang untuk memilih calon istri terdapat empat kriteria sesuai
dengan sabda Nabi:
تنكح المرأة
لأربع لمالها وجمالها ولحسابها ولدينها فاظفر لذات الدين تربت يداك
Artinya: “Nikahilah seorang wanita karena
empat perkara, karena hartanya, kecantikannya, nasabnya, dan karena agamanya.
Maka pilihlah wanita yang memiliki agama (islam) maka engkau akan beruntung”
Dari sini muncul sebuah pertanyaan, mengapa
semua teks mulai dari hak memilih, hukum disunnahkan menikah, dan dalam
permasalahan lainnya terdapat pada haknya para lelaki. Lalu bagaimanakah hak
seorang wanita yang dia juga kebelet menikah walaupun kodrahnya wanita adalah
menunggu, atau bahkan ada sebagian orang tua yang mana putrinya kebelet nikah
tetapi dituntut untuk menyelesaikan studynya?
Disebutkan dalam sebuah redaksi kitab Syarh
Fathul Muin karangan imam Abi Bakr Utsman bin Muhammad Syatho, kitab
I’anatut Tholibin lebih tepatnya (juz 3, halaman 256), bahwa wanita yang
kebelet nikah juga disunnahkan menikah akan tetapi melalui perantara walinya.
إن كانت المرأة تائقة فيستحب لها النكاح بمعنى التزوج
الذي هو اللإيجاب لكن بواسطة الولي
Artinya: “jika seorang Wanita telah ingin
menikah, maka baginya disunnahkan menikah akan tetapi dengan perantara wali”
Dari keterangan
diatas, jika seorang perempuan adalah perempuan yang taiqoh (kebelet
nikah), maka disunnahkan menikah bagi perempuan tersebut, akan tetapi melalui
perantara walinya. Bahkan jika si perempuan tersebut kebelet nikah dan butuh
terhadap nafaqoh juga dihawatirkan terjerumus dalam maksiat (jika tidak bisa
menghindar dari maksiat kecuali dengan menikah), maka hukum menikah baginya
tidak hanya sunnah, tetapi menjadi wajib.
Berdasarkan hadis yang
telah jamak kita tahu, untuk wanita yang kebelet menikah tetapi terkena
tuntutan dari orang tuanya untuk tidak menikah, semisal dituntut untuk
menuntaskan studynya terlebih dahulu, bisa menahannya dengan cara berpuasa.
Walaupun imam Ibnu Hajar mengatakan bahwa berpuasa sebagai obat bagi orang yang
kebelet nikah bukan sarana bagi seorang perempuan.
قال ابن حجر ولادخل للصوم في المرأة لأنه لايكسر
شهوتها
Artinya: “Ibnu Hajar Berkata: puasa tidak
masuk dalam ranah (bukan sarana) seorang perempuan, karena puasa bagi seorang
perempuan tidak dapat memecah syahwatnya”
Alasan Ibnu Hajar
mengatakan bahwa puasa bukan sarana bagi seorang perempuan yang kebelet nikah,
karena walaupun wanita berpuasa, hal itu tidak dapat memecah syahwatnya (kitab Syarh
I’anatut Tholibin, juz 3, halaman 257).
Namun menurut Ibnu
Qasim, seorang wanita itu sama seperti halnya seorang laki-laki, jadi selama
puasa itu mampu memecah syahwat seorang wanita, maka berpuasalah. Sedang
konteks puasa disini tidak cukup hanya dengan melakukan satu atau dua hari
saja, tetapi dibutuhkan waktu yang lama sekiranya dengan berpuasa syahwatnya
atau keinginannya untuk menikah pecah atau tidak ada.
Dari sini dapat
ditarik kesimpulan bahwa seorang wanita yang kebelet menikah juga dianjurkan
untuk menikah. Akan tetapi dengan perantara sang wali. Bahkan hukumnya berubah
menjadi wajib ketika wanita tersebut memang ingin menikah, butuh terhadap
nafaqoh dan juga dihawatirkan berbuat hal-hal yang tidak diinginkan. Dan bagi
wanita yang terhalang oleh ketentuan orang tua, sebaiknya berpuasa walaupun ada
yang berpendapat bahwa puasanya seorang wanita tidak dapat memecah syahwatnya.
Penulis: Safilatul Khoirot

0 Komentar