Apakah Santriwati Istihadhah Boleh Menunggu Jama’ah Setelah Wudhu?

 

Deskripsi : 

Seringkali beberapa santriwati menjadikan istihadah sebagai alasan untuk tidak bisa mengikuti jama'ah. Sebut saja namanya Aina, ia sering tidak mengikuti jama'ah dengan alasan dia sedang istihadah, ia memiliki anggapan bahwa perempuan yang mengalami istihadah setelah mengambil wudhu harus segera menunaikan shalatnya tanpa menyelainya dengan hal lain termasuk menunggu shalat jama'ah sebab khawatir darahnya keluar lagi.

Pertanyaan :

1. Apakah sudah tepat tindakan yang dilakukan Aina dalam deskripsi masalah diatas?

Jawaban:

Tindakan yang dilakukan Aina di atas kurang tepat, sebab bagi perempuan yang istihadah ia hendaknya membasuh farjinya sebelum wudhu lalu menyumbat tempat keluarnya darah tersebut (jika dikhawatirkan darah terus keluar) lalu berwudhu dan semua rangkaian ini dilakukan setelah masuk waktu shalat, dan ia diperbolehkan “Menunda” shalatnya jika memang ada udzur yang berkaitan dengan kemaslahatan shalat seperti menutup aurat, menunggu jama'ah, berjalan menuju masjid, dan sebagainya.

Refrensi:

والاستحاضة حدث دائم فلا تمنع الصوم والصلاة و غيرهما مما يمنعه الحيض كسائر الاحداث للضرورة فتغسل المصتحاضة فرجها قبل الوضوء او التيمم إن كانت تتيمم وبعد ذلك تعصبه و تتوضأ بعد عصبه و يكون ذلك وقت الصلاة لأنه طهارة ضرورة فلا يصح قبل الوقت كالتيمم و بعد ما ذكر تبادر بالصلاة تقليلا للحدث فلو أخرت لمصلحة الصلاة كستر عورة وانتظار جماعة واجتهاد في قبلة وذهاب الى مسجد و تحصيل سترة لم يضر لانها لا تعد بذلك مقصورة

(الاقناع فى حل ألفاظ أبى شجاع الجزء الأوّل ص 83 )  

Rubrik ini diasuh oleh teman-teman dari FK2M (Forum Kajian Kitab Mahasantri) dan An-Nafisah. Jika Anda memiliki pertanyaan seputar fikih, silakan ajukan di kolom komentar. InsyaAllah, pertanyaan tersebut akan dijawab oleh tim FK2M dan An-Nafisah berdasarkan kajian kitab-kitab mu'tabar yang mereka pelajari.

Posting Komentar

0 Komentar